E-KTP Gratis, Ternyata Cuma HOAX


Sosialisasi KTP elektronik dari Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Depok, Kamis (28/7/2011) di Kantor Camat Bojongsari.


DEPOK, KOMPAS.com - Pembuatan kartu tanda penduduk elektronik gratis? Pernyataan itu hanya ada pada slogan saja. Pada pelaksanannya ujung tombak pengurusan KTP di tingkat rukun tetangga dan rukun warga memerlukan biaya.

Penilaian ini disampaikan langsung oleh Ketua RW 02 Kelurahan Bojongsari Lama, Pasar Rebo, Bojongsari, Nasan, saat menghadiri sosialisasi pembuatan KTP elektronik.

"RT dan RW memerlukan ongkos pengantaran, kadang juga perlu foto kopi data. Jika disebut tidak ada pungutan biaya itu bohong, itu cuma omongan doang," kata Nasan kepada petugas sosialisasi dari Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Depok, Kamis (28/7/2011) di Kantor Camat Bojongsari.

Pada kesempatan itu, Nasan menanyakan solusi terbaik agar para RT dan RW dapat bekerja maksimal. "Kami ini tidak memiliki gaji, karena itu mohon solusi terbaik," kata.

Hal yang sama disampaikan Ajang Supendi, Ketua RW 10, Kelurahan Curug, Kecamatan Bojongsari. Menurutnya pihak RT dan RW terlibat dalam proses pengurusan KTP. Hal ini tertuang dalam Undang-undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan.

"Kami terlibat dalam proses pembuatan, maka wajar jika kami nanya apakah ada pos anggaran buat kami," kata Ajang.

Tahun lalu mereka mendapat insenstif Rp 800.000 untuk RW, dan Rp 600.000 untuk RT. Saat itu insentif turun menjelang pemilihan kepala daerah Kota Depok akhir tahun lalu.

"Saya coba tanyakan, barangkali ada pos anggaran untuk RW dan RT," kata Sekretaris Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Depok, Dadang Wihana.

Kemendagri Larang Pungutan Liar dalam Pembuatan e-KTP

Kemendagri melarang adanya pungutan liar dalam pembuatan e-KTP. Mendagri Gamawan Fauzi sudah mengeluarkan surat edaran ke sejumlah walikota dan bupati mengenai larangan tersebut.

"Pak menteri sedang mengantisipasi dengan mengeluarkan surat edaran yang ditembuskan oleh dinas kependudukan dan catatan sipil bahwa tidak boleh ada pungutan biaya apa pun dalam pembuatan e-KTP," kata Dirjen Dukcapil Kemendagri Irman.

Hal itu disampaikanya dalam jumpa pers terkait pendistribusian perangkat e-KTP di kelurahan Menteng, Jl Pegangsaan Barat, Jakarta, Rabu (27/7/2011).

Pihaknya, lanjut Irman, sudah menegaskan larangan itu dalam surat panggilan kepada warga. Dalam surat panggilan tersebut, Dukcapil memastikan tidak akan ada pungutan liar.

Menurut Irman, akan ada tim supervisi yang memantau mengenai pungutan ini. Tim ini terdiri dari 46 orang termasuk dari unsur Polri.

"Jadi kita tetap pantau dan mudah-mudahan tidak ada (pungutan liar)," jelasnya.

Diharapkan kepada seluruh warga jika memang ditemukan adanya pungutan liar, bisa segera melaporkan hal itu ke panitia. Mengenai warga yang mengalami sakit atau lumpuh, pihaknya sudah melakukan sejumlah antisipasi.

"Kita mengadakan pengisian aplikasi mobil," ujarnya.

Pengisian aplikasi mobil yang dimaksud yakni petugas akan datang ke rumah para warga dengan membawa perangkat termasuk laptop. Petugas akan melakukan pendataan secara online ke pusat.

"Pengadaan e-KTP ini menghabiskan dana Rp 5,8 triliun untuk seluruh wilayah di Indonesia. Dana ini dianggarkan untuk dua tahun yakni 2011-2012," tandasnya.

karena ada yang belum tau nih ane kasihtau proses pembuatan E-KTP
Proses Pembuatan e-KTP

Tahap pertama masyrakat harus mengambil form p1.01 yang sudah disediakan
Setelah mengisi form tersebut, masyarakat akan melalui pengambilan sidik jari, pemotretan, dan juga verifikasi data
Setelah proses pengambilan sidik jari selesai maka akan ditampung di database sidik jari, dan juga apabila verifikasi biodata sudah selesai, data akan dimasukan di database kependudukan berbasis NIK.
Setelah proses itu dijalani maka KTP elektronik atau e-KTP sudah bisa di ambil, dan proses pembuatan e-KTP sangat cepat dibandingkan dengan proses pembuatan KTP biasa.











Artikel Terkait: